Assalamualaikum Wr. Wb.
Halo sobat sehat. Selamat datang di blog saya. Pada kesempatan kali ini saya akan sharing tentang penyakit akibat kerja.
Jadi apa sih itu penyakit akibat kerja??
Penyakit Akibat Kerja (PAK) (Occupational Diseases) adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja (Permennaker No. Per. 01/Men/1981) yang akan berakibat cacat sebagian maupun cacat total.Cacat Sebagian adalah hilangnya atau tidak fungsinya sebagian anggota tubuh tenaga kerja untuk selama-lamanya. Sedangkan Cacat Total adalah keadaan tenaga kerja tidak mampu bekerja sama sekali untuk selama-lamanya.
Hukum tentang penyakit akibat kerja ada beberapa yaitu:
a. Pada tanggal 29 Januari 2019, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja
b. Perpres 7/2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
c. Perpres 7/2019 mencabut Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja.
v Faktor Penyebab Penyakit Akibat Kerja
a. Faktor Fisik
· Suara tinggi/bising
· Temperatur/suhu tinggi
· Radiasi sinar elektromagnetik
· Tekanan udara tinggi
· Getaran
b. Faktor Kimia
· Asal : bahan baku, bahan tambahan, hasil antara, hasil samping, hasil (produk), sisa produksi atau bahan buangan.
· Bentuk : zat padat, cair, gas, uap maupun partikel.
· Cara masuk tubuh dapat melalui saluran pernafasan, saluran pencernaan, kulit dan mukosa
· Masuknya dapat secara akut dan secara kronis
· Efek terhadap tubuh : iritasi, alergi, korosif, Asphyxia, keracunan sistemik, kanker, kerusakan/kelainan janin, pneumoconiosis, efek bius (narkose), Pengaruh genetik.
c. Golongan Biologi
· Berasal dari : virus, bakteri, parasit, jamur, serangga, binatang buas,
d. Golongan Ergonomi/fisiologi
· Akibat : cara kerja, posisi kerja, alat kerja, lingkungan kerja yang salah, Kontruksi salah.
· Efek terhadap tubuh : kelelahan fisik, nyeri otot, deformitas tulang, perubahan bentuk, dislokasi.
e. Golongan Mental Psikologi
· Akibat : suasana kerja monoton dan tidak nyaman, hubungan kerja kurang baik, upah kerja kurang, terpencil, tak sesuai bakat.
· Manifestasinya berupa stress
v Upaya Pencegahan Penyakit Akibat Kerja
1. Peningkatan kesehatan (health promotion).
2. Perlindungan khusus (specific protection).
3. Diagnosis (deteksi) dini dan pengobatan segera serta pembatasan titik-titik lemah untuk mencegah terjadinya komplikasi.
4. Membatasi kemungkinan cacat (disability limitation).
5. Pemulihan kesehatan (rehabilitation).
v Diagnosis Penyakit Akibat Kerja
Diagnosis Penyakit Akibat Kerja dilaksanakan dengan pendekatan 7 (tujuh) langkah yang meliputi:
· Penegakan diagnosis klinis;
· Penentuan pajanan yang dialami pekerja di tempat kerja;
· Penentuan hubungan antara pajanan dengan penyakit;
· Penentuan kecukupan pajanan;
· Penentuan faktor individu yang berperan;
· Penentuan faktor lain di luar tempat kerja; dan
· Penentuan diagnosis okupasi.
v Manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja
Pekerja yang menderita Penyakit Akibat Kerja berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa:
a. Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
· Pemeriksaan dasar dan penunjang;
· Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
· Rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerinta, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
· Perawatan intensif;
· Penunjang diagnostik;
· Pengobatan;
· Pelayanan khusus;
· Alat kesehatan dan implan;
· Jasa dokter/medis;
· Operasi;
· Transfusi darah; dan/atau
· Rehabilitasi medik.
b. Santunan berupa uang meliputi:
· Penggantian biaya pengangkutan pekerja yang menderita Penyakit Akibat Kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
· Santunan sementara tidak mampu bekerja;
· Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
· Santunan kematian dan biaya pemakaman;
· Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila pekerja meninggal dunia atau cacat total tetap akibat Penyakit Akibat Kerja;
· Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese);
Nama : Nurul Laila Zahira Junaidi
No. BP: 1911213040
Mata Kuliah: PAK A2
sumber:
sumber gambar: